Wanita 38 Tahun Didakwa Melakukan Pelecehan Seksual terhadap BoA

Wanita 38 Tahun Didakwa Melakukan Pelecehan Seksual terhadap BoA


Seorang wanita berusia 30-an yang meninggalkan grafiti jahat dan menyinggung secara seksual yang menargetkan penyanyi Ular boa di berbagai lokasi di Seoul telah didakwa.

Menurut laporan media pada tanggal 24 Juli, Divisi Kriminal ke-7 dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengajukan tuntutan non-penahanan pada tanggal 20 terhadap seorang wanita berusia 38 tahun bernama Jo untuk penghinaan dan kerusakan properti.

Jo dituduh meninggalkan grafiti yang mencemarkan nama baik secara seksual tentang BoA menggunakan spidol permanen sebanyak delapan kali di papan nama halte bus dan tampilan elektronik di distrik Gangnam dan Gangdong di Seoul. Jaksa memutuskan bahwa tindakan ini menghina BoA di depan umum dan merusak fasilitas umum.

Telah dilaporkan bahwa Jo memiliki riwayat berulang kali mencemarkan nama baik selebriti lain melalui grafiti dan telah didenda beberapa kali karena kerusakan properti.

Pada saat itu, penggemar BoA ​​membagikan lokasi dan foto grafiti tersebut di komunitas online, melaporkannya ke polisi, pemerintah daerah, dan agensi BoA pada saat itu, Hiburan SM. Beberapa penggemar bahkan pergi ke situs tersebut untuk menghapus grafiti itu sendiri.

Kantor Polisi Gangnam Seoul menerima pengaduan dari pihak BoA pada bulan Juni tahun lalu dan melakukan penyelidikan sebelum meneruskan kasus tersebut ke jaksa pada bulan Juli.

Mengingat grafiti tersebut dilakukan di tempat umum yang ramai dengan paparan yang luas, diulang berkali-kali dengan niat jahat, dan pihak BoA meminta hukuman yang tegas, jaksa memutuskan untuk mendakwa Jo.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *